Bisnis

Apa itu UMKM?

1670 views
Selasa, Agustus 25, 2020

Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008.

Tujuan UMKM

UMKM didirikan dengan tujuan, antara lain:

  • Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan UMKM agar usahanya dapat tangguh dan mandiri.
  • Mewujudkan peningkatan struktur perekonomian negara.
  • Meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan daerah,penciptaan lapangan kerja,pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemisikinan.

Kriteria UMKM

Usaha mikro yakni ketika kekayaan bersihnya paling banyak Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sementara hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.

Untuk usaha kecil, batasan kekayaan bersihnya lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta, juga tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dari sisi hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Terakhir, kriteria usaha menengah yakni ketika kekayaan bersihnya lebih dari Rp 500 juta  sampai dengan Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha. Adapun hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 miliar sampai paling banyak Rp 50 miliar.

Perkembangan UMKM di Indonesia

Peningkaktan UMKM setiap tahunnya hampir 100%. Dari sepuluh tahun lalu 2009 hingga 2016 lebih dari 59.000.000 unit. Bayangkan kenapa presiden RI mengatakan bahwa UMKM dapat menopang perekonomian negara kita, bahkan saat krisis global UMKM tidak mempengaruhinya. Sebagai garda terdepan UMKM memiliki peranan di Indonesia bahkan ASEAN. Penyerapan tenaga kerja cukup besar. Oleh karena itu, kerjasama untuk pengembangan dan ketahanan UMKM perlu diutamakan.

 

Baca Juga:Apa itu SAP Business One?

 

Keunggulan UMKM

  1. Fleksibilitas Operasional

Usaha kecil menengah biasanya dikelola oleh tim kecil yang masing-masing anggotanya memiliki wewenang untuk menentukan keputusan. Hal ini membuat UMKM lebih fleksibel dalam operasional kesehariannya. Kecepatan reaksi bisnis ini terhadap segala perubahan (misalnya: pergeseran selera konsumen, trend produk, dll.) cukup tinggi, sehingga bisnis skala kecil ini lebih kompetitif

  1. Kecepatan Inovasi

Dengan tidak adanya hirarki pengorganisasian dan kontrol dalam UMKM, produk-produk dan ide-ide baru dapat dirancang, digarap, dan diluncurkan dengan segera. Meski ide cemerlang itu berasal dari pemikiran karyawan – bukan pemilik – kedekatan diantara mereka membuat gagasan tersebut cenderung lebih mudah didengar, diterima, dan dieksekusi.

  1. Struktur Biaya Rendah

Kebanyakan usaha kecil menengah tidak punya ruang kerja khusus di kompleks-kompleks perkantoran. Sebagian dijalankan di rumah dengan anggota keluarga sendiri sebagai pekerjanya. Hal ini mengurangi biaya ekstra (overhead) dalam operasinya. Lebih jauh lagi, usaha menengah kecil juga menerima sokongan dari pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan bank dalam bentuk kemudahan pajak, donasi, maupun hibah. Faktor ini berpengaruh besar bagi pembiayaan dalam pembentukan dan operasional mereka.

  1. Kemampuan Fokus di Sektor yang Spesifik

UKM tidak wajib untuk memperoleh kuantitas penjualan dalam jumlah besar untuk mencapai titik balik (break even point – BEP) modal mereka. Faktor ini memampukan usaha kecil menengah untuk fokus di sektor produk atau pasar yang spesifik. Contohnya: bisnis kerajinan rumahan bisa fokus menggarap satu jenis dan model kerajinan tertentu dan cukup melayani permintaan konsumen tertentu untuk bisa mencapai laba.